Selasa, 24 Maret 2015

PENGETAHUAN LINGKUNGAN (TUGAS)

B.    TUGAS
1.      Jelaskan pengertian pengetahuan lingkungan dari berbagai sumber!
Menurut Miller (1986), lingkungan adalah kumpulan atau sejumlah kondisi eksternal yang memengaruhi kehidupan individu organisme atau populasi. Menurut Lincoln (1986), lingkungan adalah kondisi fisik, kemis, dan biologis di sekitar organism pada waktu tertentu. Pengetahuan lingkungan adalah IPTEK yang mempelajari tentang proteksi lingkungan dari penyebab potensial aktivitas manusia, proteksi masyarakat dari pengaruh yang merugikan, dan peningkatan kualitas lingkungan untuk kesehatan serta kehidupan yang layak bagi manusia.
                                       
2.  2. Buat studi kasus mengenai lingkungan di sekitar dan upaya kelestarian lingkungan sebagai upaya penanggulangannya!
Di lingkungan sekitar perumahan saya terdapat lingkungan yang jauh dari kata layak. Jika cuaca panas maka keadaan sangat terik dan jika cuaca musim hujan tiba selalu terjadi banjir dan hal ini diakibatkan oleh sedikitnya pohon-pohon yang ada disekitar lingkungan. Hal tersebut tentu saja merugikan lingkungan dan masyarakat yang tinggal di daerah tersebut. Bagaimana cara untuk menanggulanginya agar meminimalkan kejadian yang sering terjadi agar tidak merugikan masyarakat tersebut?
Cara yang dilakukan tentu saja yaitu dengan menjaga kelestarian lingkungan. Hal ini dapat dilakukan dengan cara menanam lebih banyak pohon agar jika panas tidak menyebabkan cuaca yang sangat terik dan jika musim hujan tiba akan menyerap air sehingga meminimalisir terjadinya banjir.

3.   3.Sebutkan dan jelaskan serta berikan contoh kasus dari hukum atau pasal perundangan yang berkaitan dengan lingkungan !
Pelanggaran yang dilakukan PT MARIMAS terhadap ketentuan dalam UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

            Menurut Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pencemaran adalah dimasukkannnya makhluk hidup, zat, energy atau komponen lain kedalam lingkungan lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

          Makna dari perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.
            Namun dewasa ini massih saja terdapat beberapa pihak yang melakukan pencemaran lingkungan hidup, salah satunya yang dilakukan oleh pabrik PT Marimas di Semarang. Mnurut warga, pabrik tersebut telah mencemari aliran sungai disekitar pabrik selama 2 sampai 3 tahun terakhir. Pencemaran semakin parah karena saluran pembuangan limbah jebol dan mengakibatkan bau menyengat dari limbah tersebut. Selain mencemari lingkungan, warga kini kesulitan untuk mencari air bersih karena limbah telah bercampur dengan air sumur. Pencemaran tersebut telah melanggar ketentuan dalam pasal 69 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mana setiap orang dilarang untuk:
a.       Melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup
b.      Memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan kedalam wilayah NKRI.
c.       Memasukkan limbah yang berasal dari luar NKRI.
d.      Membuang limbah ke media lingkungan hidup.
e.       Melepaskan produk rekayasa genetic ke media lingkungan hidup.
f.       Melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
g.      Menyusun amdal tanpa memiliki sertiikat kompetensi amdal.
h.      Memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi.
            Kesimpulannya adalah pabrik PT Marimas telah melanggar beberapa ketentuan dalam pasal 69 UU No. 32 Tahun 2009. Pihak dari pabrik PT Marimas harus melakukan penanggulangan dan pemulihan terhadap lingkungan yang sudah tercemar oleh limbah pabrik tersebut.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar