Minggu, 27 April 2014

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

A. Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
     Hak kekayaan intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut undang-undang yang telah disahkan pada tanggal 21 maret 1997. Haki adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas sesorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial.

B. Sejarah HAKI di Indonesia
     Pada zaman penjajahan belanda, perundang-undangan haki di indonesia sudah ada sjak 1840. Indonesia dahulu masih bernama Netherlands east indies telah menjadi anggota Paris Convention for the Protection of Industrial Property sejak tahun 1888. anggota Madrid Convention dari tahun 1893 sampai 1936 dan anggota Berne Convention for the Protection of Literaty Artistic Works sejak tahun 1914.
     Pada zaman penjajahan Jepang, semua peraturan perundang-undangan dibidang HAKI tersebut tetap berlaku. Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan peninggalan kolonial belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan pemerintah Indonesia.

C. Undang-Undang HAKI
     Dalam penetpan HAKI, tentu berdasarkan undang-undang yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berikut adalah undang-undang HAKI:
1. UU No. 7 Tahun 1994
2. UU No. 10 Tahun 1995
3. UU No. 12 Tahun 1997
4. UU No. 13 Tahun 1997
5. UU No. 14 Tahun 1997
6. Kepres RI No. 15 Tahun 1997
7. Kepres RI No. 17 Tahun 1997
8. Kepres RI No. 18 Tahun 1997
9. Kepres RI No. 19 Tahun 1997

D. Klasisikasi HAKI
     Secara umum HAKI terbagi menjadi dua kategori yaitu:
1. Hak Cipta
2. Hak Kekayaan industri yang meliputi:
    a. Hak Paten
    b. Hak Merek
    c. Hak rahasia dagang
    d. Hak Indikasi
    e. Hak Desain Industri

E. Prinsip-Prinsip HAKI
    Berikut adalah prinsip-prinsip HAKI:
1. Prinsip Ekonomi
    Hak intelektual dalam prinsip ekonomi berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik hak cipta.
2. Prinsip Keadilan
    Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual.
3. Prinsip Kebudayaan
    Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmupengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan negara.
4. Prinsip Sosial
    Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga negara sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan suatu kesatuan tertentu.

HAK CIPTA

A. Pengertian Hak Cipta
     Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptannya atau memberikan izin untuk mengumumkan serta memperbanyak dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan yang berlaku.

B. Sejarah Hak Cipta
     Pembuatan hak cipta diawali dengan keluarnya Indonesia dari konvensi bern pada tahun 1958. Hal tersebut dilakukan agar warga negara indonesia dapat memanfaatkan hasil karya bangsa asing tanpa harus membayar royalti. Pada tahun 1982, pemerintah menetapkan suatu peraturan undang-undang yang baru. Undang-undang yang dimaksud adalah nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta dimana undang-undang tersebut pertama di bangsa ini. 

C. Undang-undang Hak Cipta
     Terdapat macam macam undang-undang yang mengatur hak cipta di Indonesia. Berikut adalah undang-undang hak cipta:
1. UU No. 18 Tahun 2002
2. UU No. 6 Tahun 1982 tentang hak cipta
3. UU N0. 7 Tahun 1987
4. UU No. 12 Tahun 1997

D. Fungsi dan Sifat Hak Cipta
     Pada pasal 2 UU No. 19 Tahun 2002 dalam hal ini menjelaskan fungsi dan sifat hak cipta. Pasal tersebut berbunyi:
1. Hak cipta merupakan hak ekslusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan tanpa mengurangi batasan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2.  Pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer meiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang untuk kepentingan yang bersifat komersil.

E. Jenis-Jenis Hak Cipta
    Hasil karya yang diciptakan oleh seseorang bisa berupa ilmu penegtahuan, seni dan sastra. Berikut adalah jenis jenis hak cipta:
1. Buku
2. Lagu
3. Fotografi
4. Seni Batik 
5. Sinematografi

F. Batasan Hak Cipta
    Undang-undang hak cipta tahun 1997 pasal 2 yaitu hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatsaan- pembatasan menurut perundang undangan yang berlaku. Istilah pembatasan pada pasal 2 ini menunjuk pada pengaturan hukum mengenai:
1. Tindakan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.
2. Penggunaan, pengambilan, perbanyakan, perubahan, dan pembuatan cadangan atas karya cipta tertentu.
3. Pelaksanaan penerjemahan atas karya cipta tertentu.
4. Pelarangan pengumuman ciptaan yang melanggar hukum.
5. Pengumuman ciptaan untuk kepentingan nasional 
6. Izin atas pengumuman karya cipta potret seseorang.