Rabu, 20 Maret 2013

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


      A.  -Latar belakang pendidikan kewarganegaraan dan kompetensi
            yang di harapkan

Sejarah bangsa Indonesia dimulai sejak zaman dahulu dan selama masa  penjajahan . Kemudian para pahlawan memperebutkan kemerdekaan agar bangsa Indonesia terbebas dari penjajah dan mempertahankan kemerdekaan itu. Semangat juang yang tinggi pada masa itu menjadikan indonesia terbebas dari penjajah pada tanggal 17 agustus 1945. Dengan di landasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan YME dan keikhlasan rela berkorban demi nusa dan bangsa menjadi modal yang cukup kuat bagi pejuang pada masa itu. 

Pada saat ini semangat juang bangsa Indonesia mengalami pasang surut yang cukup tajam. Globalisasi adalah pengaruh utama turunnya semangat juang bangsa Indonesia. Untuk mengatasi hal tersebut, semangat juang dilakukan tidak hanya dengan berperang ataupun gencatan senjata, tetapi bisa juga di lakukan dari kegiatan sehari – hari. Khususnya pelajar, mereka harus ditanamkan pendidikan kewarganegaraan sejak kecil agar memiliki jiwa nasionalisme yang kuat pada saatnya nanti.

Kompetensi yang di harapkan agar pendidikan kewarganegaraan berjalan dengan baik yaitu dengan cara :
1.     Hidup rukun sesama warga Negara
2.     Bergotong royong serta tidak individualis
3.     Peduli terhadap lingkungan sekitar
4.     Bersikap demokratis
5.     Menampilkan perilaku perilaku yang sesuai dengan nilai pancasila
6.     Memiliki jiwa nasionalisme

    -  Pengertian Negara dan bangsa

Negara adalah suatu wilayah atau tempat tertentu yang dimana pemerintah berkuasa untuk mengatur ekonomi, politik, social, hukum, pertahanan dan keamanan dan sebagainya. Unsur unsur yang terkandung didalam suatu Negara yaitu rakyat, wilayah, pemerintahan yang berdaulat serta pengakuan dari Negara lain.

Bangsa adalah sekumpulan anggota masyarakat yang bersatu pada satu wilayah dan mempunyai keterikatan dengan wilyah itu sendiri. Keinginan membentuk suatu kesatuan di landasi oleh sejarah dan persamaan nasib yang di alami oleh anggota masyarakat sehingga menimbulkan kesatuan dan kesadaran berbangsa. Kebanyakan bangsa terbentuk karena adanya factor obyektif tertentu yang membedakan dengan bangsa lain, yaitu nasionalisme .

    - Hak dan Kewajiban warga Negara

Hak adalah kewenangan atau sesuatu yang patut dan layak di terima baik secara pribadi maupun umum. Sedangkan kewajiban merupakan segala sesuatu yang harus dilakukan atau di kerjakan.

Hak warga Negara Indonesia :

1.     Setiap warga Negara berhak mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak.
2.     Setiap warga Negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
3.     Setiap warga Negara berhak memperoleh pendidikan.
4.     Setiap warga Negara bebas untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan masing – masing.
5.     Setiap warga Negara berhak mempertahankan wilayah Negara kesatuan republik Indonesia dari serangan musuh.
6.     Setiap warga Negara memiliki hak dalam berserikat, berkumpul ataupun mengemukakan pendapat.

Kewajiban warga Negara Indonesia
1.     Setiap warga Negara wajib membayar retribusi pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
2.     Setiap warga Negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah Indonesia.
3.     Setiap warga Negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar Negara, hukum dan pemerintahan serta dijalankan dengan sebaik baiknya.
4.     Setiap warga Negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela dan mempertahankan kedaulatan Indonesia.
5.     Setiap warga Negara wajib turut serta dalam pembangunan dan kemajuan bangsa Indonesia.


   B.   -   Pemahaman tentang demokrasi

Demokrasi berasal dari bahasa yunani, yaitu demos yang berarti rakyat atau penduduk dan cratein yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Demokrasi secara bahasa mempunyai arti keadaan Negara dimana kedaulatan tertinggi ada pada rakyat atau dipegang oleh rakyat.

Pada bentuk kekuasaan diartikan sebagai peranan lembaga pemerintah dalam mengatur dan menjalankan tata tertib kenegaraannya. Rakyat diartikan sebagai lembaga perakilan yang bermaksud mewakili seluruh aspirasi masyarakat dan sebagai pengawas jalannya suatu pemerintahan berdasarkan pada rakyat.

   - Sistem pemerintahan Negara

Pada zaman dewasa ini, Indonesia bertekad untuk menciptakan pemerintahan yang bersifat demokratis. Pemerintah berkonstitusional bercirikan bahwa konstitusi Negara itu berisi :
a.     Adanya pembatsan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif.
b.     Jaminan atas hak asasi manusia dan hak warga Negara.
Pokok – pokok system pemerintahan di Indonesia adalah sebagai berikut :
1.     Bentuk pemerintahan adalah republic dan kedaulatan berada di tangan rakyat serta dilaksanakan menurut undang – undang.
2.     Bentuk Negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas dan wilyah terbagi atas beberapa provinsi.
3.     kabinet atau menteri diangkat oleh presiden.
4.     Presiden adalah kepala Negara dan kepala pemerintahan.
5.     Parlemen terdiri atas DPR dan MPR.
6.     Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.

Beberapa perubahan dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah :
1.     Presiden sewaktu – waktu dapat di berhentikan oleh MPR atas usul DPR.
2.     Presiden dalam pengambilan kebijakan keputusan harus melalui pertimbangan dan persetujuan DPR.
3.     Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang undang dan hak budget Negara.

- Perkembangan pendidikan pendahuluan bela Negara

Pada dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara. Menyadari akan hal tersebut di atas, maka pembinaan kesadaran bela negara akan dapat berhasil dengan baik apabila dilaksanakan dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat perkembangan dari peserta didik. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran bela negara sebaiknya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya atas dasar pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan.
  C.    -  Pemahaman tentang Hak Asasi Manusia

Hak asasi adalah hak hak dasar yang dimiliki manusia sesuai dengan kodratnya. Hak untuk hidup, hak untuk mendapat kebebasan, hak milik dan hak yang lain merupan hak asasi manusia. Hak asasi manusia hakikatnya merupakan murni dari pemberian tuhan yang dibawa sejak lahir. Hak hak asasi ini menjadi dasar hak dan kewajiban yang lainnya.

 sumber referensi : 
http://errika-muharrani.blogspot.com/2012/03/perkembangan-pendidikan-pendahuluan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar