Hak kekayaan intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut undang-undang yang telah disahkan pada tanggal 21 maret 1997. Haki adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas sesorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial.
B. Sejarah HAKI di Indonesia
Pada zaman penjajahan belanda, perundang-undangan haki di indonesia sudah ada sjak 1840. Indonesia dahulu masih bernama Netherlands east indies telah menjadi anggota Paris Convention for the Protection of Industrial Property sejak tahun 1888. anggota Madrid Convention dari tahun 1893 sampai 1936 dan anggota Berne Convention for the Protection of Literaty Artistic Works sejak tahun 1914.
Pada zaman penjajahan Jepang, semua peraturan perundang-undangan dibidang HAKI tersebut tetap berlaku. Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan peninggalan kolonial belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan pemerintah Indonesia.
C. Undang-Undang HAKI
Dalam penetpan HAKI, tentu berdasarkan undang-undang yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berikut adalah undang-undang HAKI:
1. UU No. 7 Tahun 1994
2. UU No. 10 Tahun 1995
3. UU No. 12 Tahun 1997
4. UU No. 13 Tahun 1997
5. UU No. 14 Tahun 1997
6. Kepres RI No. 15 Tahun 1997
7. Kepres RI No. 17 Tahun 1997
8. Kepres RI No. 18 Tahun 1997
9. Kepres RI No. 19 Tahun 1997
D. Klasisikasi HAKI
Secara umum HAKI terbagi menjadi dua kategori yaitu:
1. Hak Cipta
2. Hak Kekayaan industri yang meliputi:
a. Hak Paten
b. Hak Merek
c. Hak rahasia dagang
d. Hak Indikasi
e. Hak Desain Industri
E. Prinsip-Prinsip HAKI
Berikut adalah prinsip-prinsip HAKI:
1. Prinsip Ekonomi
Hak intelektual dalam prinsip ekonomi berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik hak cipta.
2. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual.
3. Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmupengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan negara.
4. Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga negara sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan suatu kesatuan tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar