A. Pengertian Hak Cipta
Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptannya atau memberikan izin untuk mengumumkan serta memperbanyak dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan yang berlaku.
B. Sejarah Hak Cipta
Pembuatan hak cipta diawali dengan keluarnya Indonesia dari konvensi bern pada tahun 1958. Hal tersebut dilakukan agar warga negara indonesia dapat memanfaatkan hasil karya bangsa asing tanpa harus membayar royalti. Pada tahun 1982, pemerintah menetapkan suatu peraturan undang-undang yang baru. Undang-undang yang dimaksud adalah nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta dimana undang-undang tersebut pertama di bangsa ini.
C. Undang-undang Hak Cipta
Terdapat macam macam undang-undang yang mengatur hak cipta di Indonesia. Berikut adalah undang-undang hak cipta:
1. UU No. 18 Tahun 2002
2. UU No. 6 Tahun 1982 tentang hak cipta
3. UU N0. 7 Tahun 1987
4. UU No. 12 Tahun 1997
D. Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pada pasal 2 UU No. 19 Tahun 2002 dalam hal ini menjelaskan fungsi dan sifat hak cipta. Pasal tersebut berbunyi:
1. Hak cipta merupakan hak ekslusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan tanpa mengurangi batasan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer meiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang untuk kepentingan yang bersifat komersil.
E. Jenis-Jenis Hak Cipta
Hasil karya yang diciptakan oleh seseorang bisa berupa ilmu penegtahuan, seni dan sastra. Berikut adalah jenis jenis hak cipta:
1. Buku
2. Lagu
3. Fotografi
4. Seni Batik
5. Sinematografi
F. Batasan Hak Cipta
Undang-undang hak cipta tahun 1997 pasal 2 yaitu hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatsaan- pembatasan menurut perundang undangan yang berlaku. Istilah pembatasan pada pasal 2 ini menunjuk pada pengaturan hukum mengenai:
1. Tindakan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.
2. Penggunaan, pengambilan, perbanyakan, perubahan, dan pembuatan cadangan atas karya cipta tertentu.
3. Pelaksanaan penerjemahan atas karya cipta tertentu.
4. Pelarangan pengumuman ciptaan yang melanggar hukum.
5. Pengumuman ciptaan untuk kepentingan nasional
6. Izin atas pengumuman karya cipta potret seseorang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar