B.
TUGAS
1. Jelaskan pengertian pengetahuan lingkungan dari
berbagai sumber!
Menurut Miller (1986), lingkungan adalah kumpulan
atau sejumlah kondisi eksternal yang memengaruhi kehidupan individu organisme
atau populasi. Menurut Lincoln (1986), lingkungan adalah kondisi fisik, kemis,
dan biologis di sekitar organism pada waktu tertentu. Pengetahuan lingkungan
adalah IPTEK yang mempelajari tentang proteksi lingkungan dari penyebab
potensial aktivitas manusia, proteksi masyarakat dari pengaruh yang merugikan,
dan peningkatan kualitas lingkungan untuk kesehatan serta kehidupan yang layak
bagi manusia.
2. 2. Buat studi kasus mengenai lingkungan di sekitar dan
upaya kelestarian lingkungan sebagai upaya penanggulangannya!
Di lingkungan sekitar perumahan saya terdapat
lingkungan yang jauh dari kata layak. Jika cuaca panas maka keadaan sangat
terik dan jika cuaca musim hujan tiba selalu terjadi banjir dan hal ini
diakibatkan oleh sedikitnya pohon-pohon yang ada disekitar lingkungan. Hal
tersebut tentu saja merugikan lingkungan dan masyarakat yang tinggal di daerah
tersebut. Bagaimana cara untuk menanggulanginya agar meminimalkan kejadian yang
sering terjadi agar tidak merugikan masyarakat tersebut?
Cara yang dilakukan tentu saja yaitu dengan menjaga
kelestarian lingkungan. Hal ini dapat dilakukan dengan cara menanam lebih
banyak pohon agar jika panas tidak menyebabkan cuaca yang sangat terik dan jika
musim hujan tiba akan menyerap air sehingga meminimalisir terjadinya banjir.
3. 3.Sebutkan dan jelaskan serta berikan contoh kasus
dari hukum atau pasal perundangan yang berkaitan dengan lingkungan !
Pelanggaran yang
dilakukan PT MARIMAS terhadap ketentuan dalam UU No. 32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Menurut Undang-undang No. 32 Tahun
2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pencemaran adalah
dimasukkannnya makhluk hidup, zat, energy atau komponen lain kedalam lingkungan
lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan
hidup yang telah ditetapkan.
Makna dari
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan
terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah
terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi
perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan
hukum.
Namun
dewasa ini massih saja terdapat beberapa pihak yang melakukan pencemaran
lingkungan hidup, salah satunya yang dilakukan oleh pabrik PT Marimas di
Semarang. Mnurut warga, pabrik tersebut telah mencemari aliran sungai disekitar
pabrik selama 2 sampai 3 tahun terakhir. Pencemaran semakin parah karena
saluran pembuangan limbah jebol dan mengakibatkan bau menyengat dari limbah
tersebut. Selain mencemari lingkungan, warga kini kesulitan untuk mencari air
bersih karena limbah telah bercampur dengan air sumur. Pencemaran tersebut
telah melanggar ketentuan dalam pasal 69 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mana setiap orang dilarang
untuk:
a.
Melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau
perusakan lingkungan hidup
b.
Memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan
perundang-undangan kedalam wilayah NKRI.
c.
Memasukkan limbah yang berasal dari luar NKRI.
d.
Membuang limbah ke media lingkungan hidup.
e.
Melepaskan produk rekayasa genetic ke media lingkungan
hidup.
f.
Melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
g.
Menyusun amdal tanpa memiliki sertiikat kompetensi amdal.
h.
Memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan
informasi.
Kesimpulannya
adalah pabrik PT Marimas telah melanggar beberapa ketentuan dalam pasal 69 UU
No. 32 Tahun 2009. Pihak dari pabrik PT Marimas harus melakukan penanggulangan
dan pemulihan terhadap lingkungan yang sudah tercemar oleh limbah pabrik
tersebut.