A. Warga Negara dan Negara
1. Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban dan mencegah kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
2. Sifat dan ciri-ciri Hukum
Ciri-ciri hukum adalah:
Ciri-ciri hukum adalah:
a. Adanya perintah atau larangan.
b. Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh semua orang.
Sifat hukum yaitu memaksa. Hukum merupakan peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk menaati serta dapat memberikan sanksi tegas terhadap orang yang melanggarnya.
3. Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah dipermukaan bumi yang kekuasannya baik politik, militer, ekonomi, sosial , maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayahtersebut. Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut.
4. Tugas utama Negara
Negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu:
a. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyrkat yang bertentangan satu sama lainnya.
b. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
5. Sifat-sifat negara, Bentuk Negara , dan Unsur-unsur negara
Sifat-sifat negara:
a. sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk mengunakan kekerasan secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarki
b. sifat monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
c. sifat keseluruhan, artinya semua peraturan perundang-undangan harus ditaati semua.
Bentuk Negara
a. Negara kesatuan
b. Negara perserikatan atau persemakmuran
Unsur-unsur negara:
a. Memiliki wilayah
b. Memiliki rakyat
c. Pemerintah yang berdaulat
d. Pengakuan dari negara lain.
6. Pengertian Warga Negara
Warga negara adalah orang yang menurut hukum merupakan anggota resmi dari suatu negara. Adanya warga negara juga mendukung berdirinya suatu negara. Warga negara juga berperan dalam hal-hal yang menyangkut kenegaraan.
7. 2 Kriteria menjadi warga negara
a. Kriteria kelahiran
Kriteria kelahiran menurut asa keibubapakan disebut ius sanguinis dan menurut asas tempat lahir disebut ius soli.
b. Naturalisasi atau pewarganegaraan
adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat tertentu menjadi warga negara lain.
adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat tertentu menjadi warga negara lain.
8. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia semua tercantum dalam pasal 27 sampai 34 UUD 1945.
B. Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat
1. Pengertian Pelapisan Sosial
Pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran tertentu. Pelapisan sosial adalah gejala yang bersifat universal atau keseluruhan. Didalam masyarakat manapun, pelapisan sosial selalu ada.
2. Jelaskan Terjadinya Pelapisan Sosial
Pelapisan sosial terjadi apabila selama dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai, maka disitulah terjadi pelapisan sosial. Sesuatu yang dihargai bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan. Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya.
3. Pengertian Kesamaan Derajat
Kesamaan derajat adalah sifat hubungan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya simbiosis artinya sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban baik terhadap individu maupun kelompok.
4. Pasal UUD 1945 tentang persamaan derajat
Ada 4 pasal mengenail persamaan derajat yaitu:
a. Pasal 27 ayat 1 dan 2
b. Pasal 28
c. Pasal 29 ayat 2
d. Pasal 31
C. Masyarakat Pedesaan dan Perkotaan
1. Pengertian Masyarakat
Masyarakat adalah sekumpulan orang pada suatu tempat tertentu yang hidup secara bergotong royong dan berhubungan antara satu dengan yang lainnya.
2. Syarat-Syarat Masyarakat
a. Adanya keterikatan antar satudengan lainnya.
b. Sejumlah manusia yang kumpul dalam waktu relatif lama.
c. Merupakan suatu sistem hidup bersama.
3. Pengertian Masyarakat Kota
a. Adanya keterikatan antar satudengan lainnya.
b. Sejumlah manusia yang kumpul dalam waktu relatif lama.
c. Merupakan suatu sistem hidup bersama.
3. Pengertian Masyarakat Kota
Sekumpulan manusia dalam jumlah besar yang berinteraksi dalam sebuah daerah besar dan memiliki gaya hidup yang berbeda dari yang lainnya.
4. Hubungan Desa dengan Kota
Desa dan kota memiliki hubungan yang sangat erat. salah satu dari keduanya saling melengkapi misalkan saja masyarakat kota ingin mencari barang dengan harga murah dan yang dituju adalah pedesaan. sebaliknya jika masyarakat desa ingin membeli barang dengan kualitas tinggi maka harus pergi ke kota.
5. Lima Unsur Lingkungan Perkotaan
a. Wisma, bagian ruang kota yang digunakan untuk berlindung terhadap alam sekelilingnya.
b. Karya, syarat yang utama untuk eksistensi kota.
c. Marga, ruang kota yang digunakan untuk menyelenggrakan hubungan tertentu.
d. Suka, bagian ruang kota yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan penduduk.
e. Penyempurna, unsur penting pelengkap suatu kota.
6. Fungsi Eksternal Kota
a. Sebagai pusat kegiatan politik dan administrasi.
b. Sebagai pusat orientasi kebudayaan dan pariwisata.
c. Sebagai pusat perdagangan dan bisnis
d. Sebagai tempat prasarana suatu kegiatan.
7. Pengertian Desa
Menurut Sutardjo, desa adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu pemerintahan masyarakat itu sendiri.
Menurut Bintaro, desa merupakan perwujudan atau kesatuan geografi, ekonomi, sosial dan politik dengan daerah lain.
8. Ciri-Ciri Desa
a. Wilayahnya masih relatif kecil
b. Gayah hidup sangat sederhana
c. Biasanya hanya terdiri dari kalangan menengah kebawah
9. Ciri-Ciri Masyarakat Pedesaan
a. Afektifitas
b. Orientasi Kolektif
c. Partikularisme
d. Askripsi
e. Kekabaran
10. Perbedaan Masyarakat Desa dengan Kota
Perbedaan masyarakat pedesaan dan perkotaan adalah dilihat dari bagaimana cara mereka mengambil sikap untuk memecahkan masalah tertentu.
referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar