BAB 1
PENGERTIAN POLITIK DAN
STRATEGI NASIONAL
Politik mungkin sesuatu hal
yang sudah tidak asing lagi di dengar oleh masyarakat luas. Dalam pemerintahan
pun politik diikutcampurkan dalam organisasi pemerintahan. Kata politik berasal
dari bahasa yunani yaitu Polistaia, polis mempunyai arti kesatuan masyarakat
yang mengurus diri sendiri/ berdiri sendiri (Negara) sedangkan taia mempunyai arti urusan. Politik juga
merupakan hal – hal yang mengenai proses penentuan tujuan negara dan cara
mewujudkannya. Politik juga membicarakan mengenai hal yang berkaitan dengan
negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan umum dan distribusi
kekuasaan.
Strategi
nasional juga merupakan langkah – langkah atau metode yang akan di capai oleh
suatu negara. Startegi berasal dari bahasa yunani yaitu strategia yang mempunyai arti seni seorang panglima yang biasanya
digunakan dalam peperangan. Pada saat ini strategi digunakan dalam bermacam –
macam kebutuhan. Dalam arti umum, strategi mempunyai arti cara atau langkah –
langkah untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian suatu tujuan. Strategi
nasional yaitu cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai suatu tujuan
yang ditetapkan oleh politik nasional.
DASAR
PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Penyusunan
politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam system manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila,
UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam
manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyususan
politik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita
nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
BAB
2
PENYUSUNAN
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Politik dan strategi
nasional disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Lembaga –
lembaga yang berhak menyusun politik dan strategi nasional yaitu, MPR, DPR,
Presiden, DPA, BPK, MA. Lembaga – lembaga tersebut dinamakan “suprastruktur
politik”. Pranata politik yang berasal bukan dari lembaga yaitu, partai
politik, ormas, media massa, kelompok penekan dan kelompok kepentingan. Pranata
politik tersebut dinamakan dengan “infrastruktur politik”.
Suprastruktur
dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang
seimbang . Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat
suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR . Sedangkan proses
penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk
dilakukan setelah presiden menerima GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh
para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan
petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan
politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
STRATIFIKASI
POLITIK NASIONAL
Stratifikasi politik
nasional dalam Negara republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
a. Meliputi kebijakan tertinggi yang
menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang – undang dasar.
Kebijakan tingkat tinggi dilaksanakan oleh MPR.
b. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut
kekuasaan kepala Negara seperti yang tercantum dalam pasal 10 – 15 UUD 1945,
tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan presiden sebagai kepala
Negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala Negara
dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala Negara.
2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan
tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak yang lingkupnya menyeluruh
nasional dan berisi mengenai masalah – masalah besar.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan
kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini merupakan
penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi administrasi system dan
prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan
menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan
teknis meliputi kebijakan dalam satu sector dari bidang utama dalam bentuk
prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana program dan kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan di daerah
a. Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan
pemerintah pusat di daerah terletak pada gubernur dalam kedudukannya sebagai
wakil pemerintah pusat di daerahnya masing – masing.
b. Kepala daerah berwenang mengeluarkan
kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut
berbentuk peraturan daerah tingkat ! maupun II.
POLITIK
PEMBANGUNAN NASIONAL DAN MANAJEMEN NASIONAL
Pembangunan nasional
merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara
berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
memperhatikan tantangan perkembangan global. Pelaksanaanya mengacu pada
kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan
bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju serta kokoh pada
pendirian dan etika.
Tujuan
pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan
kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Pelaksanaannya bukan hanya menjadi
tanggung jawab pemerintah, melainkan merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia.
Disini setiap warga Negara Indonesia harus ikut serta dan berperan dalam
pembangunan nasional sesuai dengan kemampuan masing – masing.
Manajemen
nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika
menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”. Sistem manajemen nasional dapat
menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses
pembelajaran maupun penyempurnaan fungsi penyelenggara pemerintahan yang
bersifat umum maupun pembangunan.
Pada
dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai,
struktur, dan proses untuk mencapai suatu nilai, daya guna, dan hasil guna
sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai
tujuan nasional.
BAB
3
OTONOMI
DAERAH
Istilah otonomi
daerah berasal dari bahasa yunani autos
yang berarti sendiri dan namos yang
berarti undang – undang atau peraturan. Dengan demikian otonomi dapat diartikan
sebagai kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri. Menurut Benyamin
Hoesein (1993), otonomi daerah adalah pemerintahan oleh dan untuk rakyat di
bagian wilayah nasional suatu Negara secara informal berada di luar pemerintah
pusat.
Dalam
undang – undang nomor 32 tahun 2004 dinyatakan bahwa otonomi daerah adalah
kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan NKRI.
Dapat
disimpulkan bahwa otonomi daerah pada prinsipnya mempunyai tiga aspek, yaitu :
1. Aspek hak dan kewenangan untuk mengatur
dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2. Aspek kewajiban untuk tetap mengikuti
peraturan dan ketentuan dari pemerintahan diatasnya, serta tetap berada dalam
satu kerangka pemerintahan nasional.
3. Aspek kemandirian dalam pengelolaan
keuangan baik dari biaya sebagai perlimpahan kewenangan dan pelaksanan
kewajiban, juga terutama kemampuan menggali sumber pembiayaan sendiri.
IMPLEMENTASI
POLSTRANAS
Implementasi politik
strategi nasional di bidang politik :
a. Memperkuat keberadaan dan keberlangsungan
NKRI yang bertumpu pada pancasila. Untuk menyelesaikan masalah – masalah yang
mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya
rekonsiliasi nasional yang diatur dalam undang – undang.
b. Menyempurnakan UUD 1945 sejalan dengan
perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap
memelihara kesatuan dan persatuan bangsa.
c. Meningkatkan peran MPR, DPR dan lembaga –
lembaga tinggi lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab
yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang sangat
jelas antara lembaga ekeskutif, legislative dan yudikatif.
d. Mengembangkan sistem politik nasional yang
berkedaulatan rakyat, demokratis, terbuka dan adil.
e. Meningkatkan kemandirian partai politik
terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat serta
mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif terhadap kerja lembaga-lembaga Negara
dan meningkatkan efektivitas.
KEBERHASILAN
POLSTRANAS
Penyelenggaraan
pemerintahan/ Negara dan setiap warga Negara Indonesia harus memiliki :
1. Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME
sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etika dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Semangat kekeuargaan yang berisikan
kebersamaan, kesatuan dan persatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat
guna kepentingan nasional.
3. Percaya diri pada kemampuan dan kekuatan
sendiri serta bertumpu pada kepribadian bangsa, sehingga mampu menatap masa
depan yang lebih baik.
4. Kesadaran patuh dan taat pada hukum yang
berintikan keadilan dan kebenaran sehingga pemerintah / Negara diwajibkan
menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
5. Pengendalian diri sehingga terjadi
keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan antara berbagai
kepentingan.
6. Mental, jiwa, tekad, dan semangat
pengabdian, disiplin, dan etos kerja yang tinggi serta mengutamakan kepentingan
bangsa dan Negara.
7. IPTEK, dengan memperhatikan nilai – nilai agama
dan nilai – nilai luhur budaya bangsa sehingga memiliki daya saing dan dapat
berbicara di kalangan global.
Apabila
penyelenggara dan setiap WNI/masyarakat memiliki ketujuh unsure tersebut, maka
keberhasilan polstranas akan terwujud dalam rangka mencapai cita – cita dan
tujuan nasional melalui perjuangan non fisik sesuai tugas dan profesi masing –
masing. Dengan demikian diperlukan kesadaran bela Negara dalam rangka
mempertahankan tetap utuh dan tegapnya NKRI.
SUMBER REFERENSI:
http://lutfiawulandari.blogspot.com/2011/05/keberhasilan-polstranas.html