Rabu, 06 Mei 2015

PENGETAHUAN LINGKUNGAN: STUDI KASUS DAN ANALISIS PERUSAHAAN YANG MENERAPKAN ISO 14001

PT Unilever Indonesia Tbk (perusahaan) didirikan pada 5 Desember 1933 sebagai Zeepfabrieken N.V. Lever dengan akta No. 33 yang dibuat oleh Tn.A.H. van Ophuijsen, notaris di Batavia. Akta ini disetujui oleh Gubernur Jenderal van Negerlandsch-Indie dengan surat No. 14 pada tanggal 16 Desember 1933, terdaftar di Raad van Justitie di Batavia dengan No. 302 pada tanggal 22 Desember 1933 dan diumumkan dalam Javasche Courant pada tanggal 9 Januari 1934 Tambahan No. 3. Dengan akta No. 171 yang dibuat oleh notaris Ny. Kartini Mulyadi tertanggal 22 Juli 1980, nama perusahaan diubah menjadi PT Unilever Indonesia. Dengan akta no. 92 yang dibuat oleh notaris Tn. Mudofir Hadi, S.H. tertanggal 30 Juni 1997, nama perusahaan diubah menjadi PT Unilever Indonesia Tbk. Akta ini disetujui oleh Menteri Kehakiman dengan keputusan No. C2-1.049HT.01.04TH.98 tertanggal 23 Februari 1998 dan diumumkan di Berita Negara No. 2620 tanggal 15 Mei 1998 Tambahan No. 39.Perusahaan mendaftarkan 15% dari sahamnya di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya setelah memperoleh persetujuan dari Ketua Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam) No. SI-009/PM/E/1981 pada tanggal 16 November 1981.
Pada Rapat Umum Tahunan perusahaan pada tanggal 24 Juni 2003, para pemegang saham  menyepakati pemecahan saham, dengan mengurangi nilai nominal saham dari Rp 100 per saham menjadi Rp 10 per saham. Perubahan ini dibuat di hadapan notaris dengan akta No. 46 yang dibuat oleh notaris Singgih Susilo, S.H. tertanggal 10 Juli 2003 dan disetujui oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan keputusan No. C-17533 HT.01.04-TH.2003.
Perusahaan bergerak dalam bidang produksi sabun, deterjen, margarin, minyak sayur dan makanan yang terbuat dari susu, es krim, makanan dan minuman dari teh dan produk-produk kosmetik.
Sebagaimana disetujui dalam Rapat Umum Tahunan Perusahaan pada tanggal 13 Juni, 2000, yang dituangkan dalam akta notaris No. 82 yang dibuat oleh notaris Singgih Susilo, S.H. tertanggal 14 Juni 2000, perusahaan juga bertindak sebagai distributor utama dan memberi jasa-jasa penelitian pemasaran. Akta ini disetujui oleh Menteri Hukum dan Perundang-undangan (dahulu Menteri Kehakiman) Republik Indonesia dengan keputusan No. C-18482HT.01.04-TH.2000. Perusahaan memulai operasi komersialnya pada tahun 1933.

Penerapan Sistem Manajemen Lingkung PT. Unilever Indonesia, Tbk.
            Perkembangan industri dewasa ini telah menyebabkan krisis lingkungan dan energi. Bermula dari dampak industri inilah maka organisasi dan industri dituntut untuk meningkatkan pertanggungjawaban terhadap konservasi lingkungan. Berdasarkan kondisi ini, maka tuntutan peraturan dunia terhadap pertanggungjawaban organisasi dan industri dalam pengelolaan lingkungan menjadi meningkat. Sistem Manajemen Lingkungan telah menjadi tuntutan dari pelanggan negara maju yang secara sadar melihat pentingnya perlindungan terhadap lingkungan dilaksanakan sejak dini untuk meminimalkan kerusakan lingkungan di masa depan.
            Berbagai macam organisasi semakin meningkatkan kepedulian terhadap pencapaian dan penunjukan kinerja lingkungan yang baik melalui pengendalian dampak lingkungan yang terkait dengan kegiatan, produk dan jasa organisasi yang bersangkutan, konsisten dengan kebijakan dan tujuan lingkungan mereka. Hal tersebut dilaksanakan dalam konteks semakin ketatnya peraturan perundang-undangan, pengembangan kebijakan ekonomi dan perangkat lain yang mendorong perlindungan lingkungan; dan meningkatnya kepedulian pihak-pihak yang berkepentingan terhadap lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. Banyak organisasi telah melaksanakan kajian atau audit lingkungan untuk mengkaji kinerja lingkungan mereka. Bila dilaksanakan tersendiri, kajian dan audit tersebut mungkin tidak cukup untuk memberikan jaminan bahwa kinerja lingkungannya memenuhi dan akan berlanjut memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan dan kebijakan organisasi. Agar efektif, kajian dan audit tersebut perlu dilaksanakan dalam suatu sistem manajemen yang terstruktur yang terintegrasi dalam organisasi tersebut.
            Unilever melaporkan bahwa mereka berupaya menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) dalam setiap kegiatan. Prinsip ini pun telah diintegrasikan ke dalam ‘Tujuan Perusahaan’ dan ‘Kode Etik Prinsip Bisnis’ Unilever. Dokumen-dokumen tersebut menjadi pedoman bagi manajemen, karyawan, mitra dan juga para pihak yang berkepentingan dalam aktivitas mereka. Berkelanjutan juga diterapkan secara langsung di dalam beberapa elemen tata kelola perusahaan Uniever, antara lain:
Unilever bekerja sama dengan Safety and Environment Assurance Committee (SEAC) atau Komisi Jaminan Keselamatan dan Lingkungan yang berkedudukan di Inggris guna memastikan bahwa seluruh proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan keselamatan dan lingkungan dari produk dilakukan secara terpisah dari keputusan komersial.
Central Safety, Health and Environment Committee (CSHEC) atau Komisi Pusat Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan mengembangkan kebijakan, peraturan, prosedur dan standar tentang kesehatan, keselamatan dan lingkungan, serta menyebarluaskan perilaku yang aman dan penanganan investigasi kecelakaan.
Kode etik perusahaan yang diungkapkan dalam Kode Etik Prinsip Bisnis Unilever yang berkaitan dengan lingkungan adalah:

Kode Etik Terhadap Lingkungan:
“Unilever berkomitmen terhadap pengembangan manajemen dampak lingkungan secara berkesinambungan dan terhadap tujuan jangka panjang berupa mengembangkan bisnis yang berkesinambungan.”

Analisis Kebijakan Lingkungan PT. Unilever Indonesia, Tbk.
            Efisiensi dalam produksi dampak lingkungan tempat produksi Unilever terbagi atas dampak yang berasal dari luar (seperti penggunaan sumber daya dan energi) dan dampak yang berasal dari dalam (seperti limbah cair dan sampah). Untuk mengelola dampak ini sambil terus-menerus menyempurnakan proses produksi, Unilever menerapkan Sistem Pengelolaan Lingkungan atau Environmental Management Sytem (EMS) berdasarkan ISO 14001.
Elemen penting dari EMS Unilever adalah menetapkan dan meninjau sasaran berdasarkan indikator kinerja utama atau key performance indicator (KPI). Setiap tahun, Unilever mengumpulkan data dari pabrik Unilever di Cikarang dan Rungkut berupa hasil pengukuran kinerja lingkungan yang penting. Data ini dibandingkan dengan standar yang berlaku di Indonesia dan target global Unilever, kemudian dihimpun dan dianalisis sebagai bagian dari system pelaporan kinerja lingkungan atau Environmental Performance Report (EPR) global Unilever.
            Dalam hal penggunaan energi dan air, Unilever menyatakan bahwa sejak 2003, pabrik Unilever telah menerapkan berbagai program untuk mengurangi konsumsi energi. Program ini telah mengurangi jumlah penggunaan energy pabrik sebanyak 37% dibandingkan 2005. Sejak 2005, pabrik Rungkut telah berhasil mengurangi kebutuhan air dan mengurangi pembuangan air limbah dari proses produksinya melalui pemasangan unit pengolah air limbah reverse osmosis. Teknologi ini menyediakan pengolahan air limbah canggih yang memungkinkan pemanfaatan air buangan hasil daur ulang untuk boiler dan menara pendingin. Sementara itu, limbah domestik dari toilet dan aktivitas pencucian masih dikirimkan langsung ke saluran limbah milik kawasan industri.
Unilever melaporkan penanganan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) yang telah dilakukannya, yaitu bahwa limbah B3 ini disimpan dalam ruang penyimpan khusus, sebelum dibuang ke PPLI, sebuah perusahaan pembuangan limbah B3 yang memenuhi standar lingkungan Indonesia dan internasional. Limbah padat dari kegiatan pencucian reaktor dipandang sebagai limbah B3 dan karena itu dikirim ke PPLI untuk pengolahan yang baik dan benar. Sedangkan untuk limbah yang tidak berbahaya Unilever bekerja sama dengan Asosiasi Industri Daur Ulang Plastik Indonesia (AIDUPI), kami memanfaatkan kemasan yang tidak terpakai atau bahan plastik lainnya untuk membuat produk plastik seperti ember atau keset. Limbah lain seperti drum kosong dan palet juga dikirimkan ke mitra untuk dipakai lagi atau didaur ulang.
            Pada 2003, Unilever telah mengganti bahan bakar boiler dari solar ke gas alam yang mengandung relative lebih sedikit sulfur. Penggantian ini mengurangi emisi SOx kami secara signifikan. Namun, pada dua tahun terakhir, pasokan gas ke Rungkut tidaklah stabil, dan mereka terpaksa kembali memakai solar sambil mencari alternative bahan bakar rendah sulfur. Sementara itu, pabrik Cikarang tetap memanfaatkan gas alam, sehingga mampu menjaga tingkat emisi SOx yang rendah.
            Selain itu, Unilever berupaya mengurangi jumlah limbah tidak berbahaya yang dihasilkan pabriknya yang mencakup limbah domestik, serta produk dan kemasan yang tidak layak jual/pakai. Unilever berupaya memanfaatkan kembali atau mendaur ulang limbah tersebut. Limbah yang tidak dapat dipakai atau didaur ulang lagi akan dibuang ke tempat pembuangan akhir. Kini, lebih dari 4.800 ton/tahun limbah pabriknya dipakai lagi atau didaur ulang oleh pihak ketiga. Bekerja sama dengan Asosiasi Industri Daur Ulang Plastik Indonesia (AIDUPI), mereka memanfaatkan kemasan yang tidak terpakai atau bahan plastik lainnya untuk membuat produk plastik seperti ember atau keset. Limbah lain seperti drum kosong dan palet juga dikirimkan ke mitra untuk dipakai lagi atau didaur ulang. Dengan demikian, jumlah limbah yang didaur ulang terus meningkat sejak 2004.
Unilever juga berhasil mengurangi jumlah limbah yang dikirim ke tempat pembuangan akhir melalui cara inovatif untuk membuang lumpur dari instalasi pengolahan air limbah. Jumlah lumpur ini mencapai 5 ton per hari. Pada 2006, pihak Unilever telah menandatangani nota kesepahaman dengan produsen semen (PT Holcim) untuk mengolah lumpur air limbahnya sebagai bahan baku di pabrik mereka. Sejak pendatanganan itu, Unilever tidak lagi mengirim lumpur apa pun ke tempat pembuangan akhir.
            Salah satu instrumen untuk mencapai sasaran efisiensi lingkungan Unilever adalah Total Productive Maintenance (TPM). Sejak tahun 1992, Unilever telah memakai pendekatan TPM untuk menciptakan kondisi pabrik yang ideal. Kerangka kerja TPM didasari oleh lima prinsip yaitu :
a.       Seiri – Keteraturan. Pisahkan alat yang diperlukan dari alat yang tidak diperlukan. Sediakan hanya alat yang diperlukan pada lantai produksi.
b.      Seiton – Organisasi Tempat Kerja. Atur tempat kerja sehingga alat yang diperlukan dapat diraih secara mudah dan cepat. Tempatkan sesuatu sesuai dengan tempatnya.
c.       Seiso - Pembersihan. Segera sapu, cuci, dan bersihkan semua yang berada di tempat kerja setelah dipakai.
d.      Seikhatsu - Kebersihan. Jaga kebersihan semua alat sehingga selalu siap dipakai.
e.       Shitsuke - Kedisiplinan. Setiap orang memahami, mematuhi, dan menerapkan aturan di pabrik.
Kelima prinsip ini dipercaya mampu membantu mereka dalam menjaga peralatan sedekat mungkin dengan kondisi peralatan yang ideal, bekerja lebih efisien, mengurangi waktu mesin tidak beroperasi, serta meningkatkan catatan keselamatan kerja, kecelakaan fatal, kecelakaan berakibat hilang waktu atau lost time accidents (LTA), kasus yang menghambat pekerjaan atau restricted work cases (RWC), serta kasus yang menuntut perawatan kesehatan atau medical treatment cases (MTC).
            Pada dekade terakhir ini, unilever telah terus-menerus meningkatkan cara pengumpulan dan pelaporan data. Pada tahun 2006, mereka mengundang URS Verification Limited (URSVL) untuk mengaudit cara mereka mengelola catatan data pemantauan lingkungannya. Berdasarkan hasil audit ini, pihak unilever telah memperbaiki sistem pengelolaan datanya untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan transkripsi, dan untuk mengembangkan sistem penelusuran data lingkungan yang lebih baik. Semua ini dilakukan sebagai bukti komitmen dalam penyediaan informasi yang lengkap dan akurat mengenai dampak lingkungannya.

            Komitmen Unilever terhadap lingkungan ini telah mengundang perhatian berbagai pihak. Selama tiga tahun terakhir, kami meraih peringkat “Hijau” untuk kedua pabrik Unilever dari Kementerian Lingkungan Hidup, melalui penghargaan PROPER. Peringkat hijau diberikan kepada perusahaan yang telah mencapai “emisi nol”. Penghargaan tersebut membuktikan bahwa Unilever mampu kecelakaan fatal, kecelakaan berakibat hilang waktu atau lost time accidents (LTA), kasus yang menghambat pekerjaan atau restricted work cases (RWC), serta kasus yang menuntut perawatan kesehatan atau medical treatment cases (MTC).

PENGETAHUAN LINGKUNGAN: PERUSAHAAN YANG MENERAPKAN ISO 14001

No.
Nama Perusahaan
Alamat
Produksi
1.
PT. LG Electronic Indonesia
Blok G MM2100 Industrial Town, Cikarang Barat, Bekasi, 17530
Manufacturing of monitors, VCR, DVD
2.
PT. Kabel Metal Indonesia
Jl. Raya Bekasi Km. 23 Cakung, Jakarta Timur
Kabel, steel
3.
Asahi Best Base Indonesia, PT.
Cikarang Barat, Bekasi, 17520
Kabel, steel
4.
PT. Pupuk Kujang
Jl. Ahmad Yani No. 39, Cikampek
Manufaktur ammonia, urea dan proses produksi fasilitas pendukung
5.
Asia Matsushita Battery Panasonic, PT.
Jl. Beringin Lot 275-276, Batam
Battery
6.
SKF Indonesia, PT.
Proyek Perluasan Utara, Tipar, Cakung
Elektronik atau mesin
7.
PT. Krakatau Steel
Cilegon, Banten
Kabel, steel
8.
PT. Komatsu Indonesia
Cakung, Jakarta Timur
Elektronik atau mesin
9.
PT. Amarta KArya
Semarang, Jawa Tengah
Fabrikasi konstruksi baja
10.
PT. Voksel Electric, Tbk
Cileungsi, Bogor
Kabel

PENGETAHUAN LINGKUNGAN : TENTANG ISO 14001

Pengertian sistem manajemen lingkungan menurut ISO 14001:2004 adalah suatu sistem manajemen pengelolaan lingkungan yang telah diakui secara internasional dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Sertifikat di bawah koordinasi Organisasi Standar Internasional (ISO : International Organization For Standardization ). Sistem Manajemen Lingkungan atau Environment Management System (EMS) merupakan bagian dari keseluruhan sistem manajemen yang meliputi struktur organisasi, rencana kegiatan, tanggung jawab, latihan atau praktek, prosedur, proses dan sumber daya untuk pengembangan, penerapan, evaluasi dan pemeliharaan kebijakan lingkungan. ( ISO 14001, 1996 ) Pada prinsipnya, ISO 14001 berisi syarat atau aturan komprehensif bagi suatu organisasi dalam mengembangkan sistem pengelolaan dampak lingkungan yang baik dan menyeimbangkan dengan kepentingan bisnis, sehingga upaya perbaikan kinerja yang dilakukan akan disesuaikan dengan sumber daya yang dimiliki perusahaan. Dalam penerapannya ISO 14001 bersifat sukarela (voluntary), tidak ada hukum yang mengikat yang mengharuskan dalam penerapannya. ( ISO 14001, 2004 ).
            Manajemen Lingkungan merupakan manajemen yang tidak statis melainkan suatu yang dinamis, sehingga diperlukan penyesuaian bila terjadi perubahan di perusahaan yang mencakup sumber daya, proses dan kegiatan perusahaan. Diperlukan pula penyesuaian seandainya terjadi perubahan di luar perusahaan, misalnya perubahan peraturan perundangan dan pengetahuan yang disebabkan oleh perkembangan teknologi. Berbagai manfaat dapat diperoleh bila menerapkan ISO 14001, yang sekaligus dapat dianggap sebagai keuntungan dari manajemen lingkungan. Manfaat yang paling penting adalah perlindungan lingkungan. Dengan mengikuti persyaratan yang ada akan membantu pula dalam mematuhi peraturan perundangundangan dan sistem manajemen yang efektif. Perbaikan lingkungan yang berkesinambungan mempunyai kesamaan konsep dengan manajemen lingkungan total. Hal tersebut menyajikan konsep bahwa sistem selalu bisa dikendalikan dan selalu ada cara yang lebih efektif dari segi biaya untuk mengurangi dampak terhadap lingkungan lebih jauh selama ada indikator-indikator yang kreatif dalam perusahaan yang diperbolehkan menyatakan ide-ide mereka. ( Kuhre, 1996 ) Keuntungan ekonomi dapat diperoleh dari penerapan Sistem Manajemen Lingkungan. Keuntungan ini sebaiknya diidentifikasi agar dapat menunjukkan kepada pihak terkait, khusunya pemegang saham, nilai perusahaan yang memiliki manajemen lingkungan yang baik. Keuntungaan ini memberikan pula peluang perusahaan untuk mengkaitkan tujuan dan sasaran lingkungan dengan hasil financial tertentu dan dengan demikian menjamin bahwa sumber daya akan dapat diperoleh dimana sumber daya ini memberikan keuntungan paling baik secara finansial maupun lingkungan.

            Standar ISO 14001 merupakan dokumen spesifikasi sistem manajemen lingkungan. Standard ini memuat unsur-unsur yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang ingin memperoleh sertifikasi atas pelaksanaan standar ISO 14001. Unsur-unsur yang dirinci dalam ISO 14001 harus diterapkan, didokumentasikan dan dilaksanakan sehingga lembaga sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan, selaku pihak ketiga dapat memberikan sertifikat Sistem Manajemen Lingkungan kepada perusahaan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan bahwa perusahaan tersebut telah menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan dengan baik. ( ISO 14001, 2004 ).

Selasa, 24 Maret 2015

PENGETAHUAN LINGKUNGAN (TUGAS)

B.    TUGAS
1.      Jelaskan pengertian pengetahuan lingkungan dari berbagai sumber!
Menurut Miller (1986), lingkungan adalah kumpulan atau sejumlah kondisi eksternal yang memengaruhi kehidupan individu organisme atau populasi. Menurut Lincoln (1986), lingkungan adalah kondisi fisik, kemis, dan biologis di sekitar organism pada waktu tertentu. Pengetahuan lingkungan adalah IPTEK yang mempelajari tentang proteksi lingkungan dari penyebab potensial aktivitas manusia, proteksi masyarakat dari pengaruh yang merugikan, dan peningkatan kualitas lingkungan untuk kesehatan serta kehidupan yang layak bagi manusia.
                                       
2.  2. Buat studi kasus mengenai lingkungan di sekitar dan upaya kelestarian lingkungan sebagai upaya penanggulangannya!
Di lingkungan sekitar perumahan saya terdapat lingkungan yang jauh dari kata layak. Jika cuaca panas maka keadaan sangat terik dan jika cuaca musim hujan tiba selalu terjadi banjir dan hal ini diakibatkan oleh sedikitnya pohon-pohon yang ada disekitar lingkungan. Hal tersebut tentu saja merugikan lingkungan dan masyarakat yang tinggal di daerah tersebut. Bagaimana cara untuk menanggulanginya agar meminimalkan kejadian yang sering terjadi agar tidak merugikan masyarakat tersebut?
Cara yang dilakukan tentu saja yaitu dengan menjaga kelestarian lingkungan. Hal ini dapat dilakukan dengan cara menanam lebih banyak pohon agar jika panas tidak menyebabkan cuaca yang sangat terik dan jika musim hujan tiba akan menyerap air sehingga meminimalisir terjadinya banjir.

3.   3.Sebutkan dan jelaskan serta berikan contoh kasus dari hukum atau pasal perundangan yang berkaitan dengan lingkungan !
Pelanggaran yang dilakukan PT MARIMAS terhadap ketentuan dalam UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

            Menurut Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pencemaran adalah dimasukkannnya makhluk hidup, zat, energy atau komponen lain kedalam lingkungan lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

          Makna dari perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.
            Namun dewasa ini massih saja terdapat beberapa pihak yang melakukan pencemaran lingkungan hidup, salah satunya yang dilakukan oleh pabrik PT Marimas di Semarang. Mnurut warga, pabrik tersebut telah mencemari aliran sungai disekitar pabrik selama 2 sampai 3 tahun terakhir. Pencemaran semakin parah karena saluran pembuangan limbah jebol dan mengakibatkan bau menyengat dari limbah tersebut. Selain mencemari lingkungan, warga kini kesulitan untuk mencari air bersih karena limbah telah bercampur dengan air sumur. Pencemaran tersebut telah melanggar ketentuan dalam pasal 69 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mana setiap orang dilarang untuk:
a.       Melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup
b.      Memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan kedalam wilayah NKRI.
c.       Memasukkan limbah yang berasal dari luar NKRI.
d.      Membuang limbah ke media lingkungan hidup.
e.       Melepaskan produk rekayasa genetic ke media lingkungan hidup.
f.       Melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
g.      Menyusun amdal tanpa memiliki sertiikat kompetensi amdal.
h.      Memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi.
            Kesimpulannya adalah pabrik PT Marimas telah melanggar beberapa ketentuan dalam pasal 69 UU No. 32 Tahun 2009. Pihak dari pabrik PT Marimas harus melakukan penanggulangan dan pemulihan terhadap lingkungan yang sudah tercemar oleh limbah pabrik tersebut.


PENGETAHUAN LINGKUNGAN (TULISAN)

A.    TULISAN
1.      Menceritakan tentang diri sendiri
Nama                           : Abdul Azis
Jenis Kelamin              : Laki-laki
Tempat Tanggal Lahir: Bekasi, 16 Februari 1995
Alamat                         : Perum Graha Prima Blok IC 220 Tambun Bekasi
Pendidikan                  : 1999-2000 : TK Mutiara Aviralda
                                      2000-2006 : SD Jaya Suti Abadi
                                      2006-2009 : SMPN 1 Tambun Selatan
                                      2009-2012 : SMAN 2 Tambun Selatan
                                      2012-2016 : Universitas Gunadarma
Hobby                         : Bermain music, futsal
Kekurangan                 : Kurang percaya diri, terlalu cepat puas, kurang menghargai
                                     waktu.
Kelebihan                    : Menghargai setiap pendapat orang lain, menerima segala
                                      kritikan untuk diri sendiri, penyabar dalam segala hal.

Kejadian yang membuat orang tua bangga yaitu ketika saya berjuang untuk masuk perguruan tinggi yang saya inginkan selagi dari kecil. Semangat saya waktu itu sudah bulat untuk masuk perguruan tinggi tersebut sampai saya bilang kepada orangtua saya ingin masuk perguruan tinggi tersebut dan orangtua pun mendukung dengan baik. Segala hal sudah saya lakukan sampai mengikuti tes untuk masuk perguruan tinggi tersebut dengan persaingan yang tentu saja bukan hal yang mudah untuk bisa lolos karena saingannya adalah orang-orang dengan kemampuan diatas rata-rata. Sampai pada akhirnya hari pengumuman itupun tiba, saya menantikan hasil terbaik dari tes yang sudah saya ujikan. Hasil tersebut ternyata tidak sejalan dengan apa yang saya duga sebelumnya dan saya belum bisa memenuhi impian saya. Saya tidak pantang menyerah karena masih ada satu hasil lagi yang belum keluar dan saya belum bisa juga memenuhi impian saya kembali. Orangtua saya pun ternyata bangga karena saya punya niat dan semangat yang kuat meskipun pada akhirnya harus menerima keadaan yang berbanding terbalik dengan impian saya.

Kamis, 04 Desember 2014

Metode Penelitian #3

Metode Penelitian Pertemuan 3

"Penelitian Terhadap Perilaku Konsumen dalam Memilih Kendaraan Bermotor"

1. Menetukan Data
    Penggunaaan data adalah berbentuk data nominal yaitu data yang merupakan data angka-angka. Data yang dikumpulkan berupa jawaban responden di bekasi. 

2. Jumlah Sampel
    Sampel yang digunakan adalah berjumlah 20 orang responden yang menggunakan sepeda motor.

3. Populasi
    Populasinya adalah orang yang menggunakan sepeda motor berdasarkan usia tertentu.

4. Metode Pengambilan Data
    pengambilan data dilakukan dengan memberikan pertanyaan kuesioner kepada responden lalu dianalisis dari hasil keseluruhan jawaban responden.

5. Kuisioner
    Kuisioner adalah metode pengumpulan data yang dilakukan dengan cara memberi pertanyaan kepada responden. Skala yang digunakan adalah skala thurstone. Skala thurstone adalah skala penelitian yang menyajikan pertanyaan berbeda kemudian responden diminta memilih pertanyaan yang disetujui. Setiap item pada skala thurstone memiliki hubungan satu sama lain dan memiliki nilai atau bobot tertentu namun responden tidak mengetahuinya. Berikut adalah pertanyaan kuisionerya.

Merk Kendaraan
Design
(MOGE,
FIGHTER
,MATIC
,BEBEK)
MESIN
HARGA BELI
HARGA JUAL
TINGKAT KEPUASAN
TINGKAT KE TIDAK PUASAN
Honda
35%
80 %
55 %
70 %
70 %
30 %
Yamaha
55%
15 %
75 %
40 %
55%
45 %
Kawasaki
55%
35 %
45%
60%
80%
20 %
Suzuki
10%
10%
25%
10%
15%
85 %

Bapak Ibu Yth,Terima  kasih berkenan  menjadi  responden kami. Mohon Bapak/Ibu menuliskan identitas dan jawaban secara lengkap dan benar dengan cara di (X) atau (√).
A.  Identitas Responden     :
Nama              :
Umur              :
Jenis kelamin           :
Pekerjaan         :
B.   Pertanyaan             :
1.  Apakah Merk Kendaraan(Motor) yang saat ini anda miliki ?
A.  Yamaha
B.  Honda
C.  Kawasaki
D.  Suzuki
2.  Sebelumnya anda pernah menggunakan kendaraan(Motor) merk apa ?
A.  Yamaha
B.  Honda
C.  Kawasaki
D.  Suzuki
3.  Sudah berapa lama anda menggunakan kendaraan(Motor) ini ?
A.  1-2 thn.
B.  2-3 thn.
C.  3-4 thn.
D.  5-6 thn.
4.  Motor Type apa yang anda miliki saat ini ?
A.  Matic
B.  Bebek
C.  Fighter
D.  Moge
5.  Apakah ada kendaraan(Motor) lain, jika ada merk apa ? dan jika tidak ada abaikan pertanyaan ini ?
A.  Yamaha
B.  Honda
C.  Kawasaki
D.  Suzuki
6.  Menurut anda motor apa yang lebih unggul dalam segi design, mesin, dan harga ( Jawaban boleh lebih dari satu )?
A.  Yamaha
B.  Honda
C.  Kawasaki
D.  Suzuki
7.  Berapa Penghasilan anda selama sebulan ini ?
A.  1-2  juta.
B.  2-3  juta.
C.  4-5  juta.
D.  5-20 juta.
8.  Apa Alasan anda memilih Merk Tersebut ?
A.  Produknya berkualitas dan Harga jual yang tinggi.
B.  Sudah paham kelebihan dan kekurangan produk tersebut.
C.  Harga Ekonomis.
D.  Hanya mengikuti trend saja.
9.  Apa yang anda cari jika sedang memilih kendaraan ?
A.  Desain yang bagus tapi mesin standart harga ekonomis.
B.  Desain yang biasa saja tapi mesin Berkelas dan harga tinggi.
C.  Desain biasa saja, mesin berkualitas harga ekonomis.
D.  Desain dan Mesin biasa saja harga ekonomis.
10.Bagaimana dengan harga beli kendaraan yang anda miliki saat ini ?
A.  Cukup Mahal
B.  Sangat Mahal
C.  Standar
D.  Cukup Terjangkau
11.Apakah dengan harga tersebut, sesuai dengan  kendaraan yang anda miliki ?
A.  Cukup sesuai dan puas
B.  Sesuai dan puas
C.  Tidak Puas dan sesuai
D.  Kecewa