Kamis, 13 November 2014

PERUMUSAN HIPOTESIS

A. FORMAT HIPOTESIS

Hipotesis atau hipotesa merupakan jawaban sementara yang masih praduga untuk suatu masalah. Dalam hal ini untuk membuktikan keberaran hipotesa, maka perlu dilakukan sebuah penelitian lebih lanjut. Dalam membuat hipotesa yang baik diperlukan beberapa rumusan kriteria yang diantaranya berupa:
-    Pernyataan yang mengarah pada tujuan penelitian
-    Penyataan yang dirumuskan dengan tujuan unutk diuji secara empiris.
-    Berupa pernyataan yang dikembangkan berdasarkan teori-teori yang kuat                                dibandingkan dengan hipotesa rivalnya.

Dalam membuat hipotesa, juga diperlukan format yang baik, diantaranya adalah tentang pernyataan "jika-maka", hipotesis nol dan alternatif, serta hipotesa directional dan non directional.

Contoh Hipotesis Penelitian

Dari ketiga format hipotesa yang baik dan terdiri dari 3 bagian penting diatas, maka akan didapatkan
contoh hipotesa penelitian sebagai berikut:

1. Pernyataan "Jika-Maka"
Contoh:
Jika pegawai mengalami tekanan dalam bekerja yang lebih rendah, maka mereka akan memperoleh kepuasan kerja yang lebih tinggi.

2. Hipotesis Non dan Alternatif
Contoh:
H0 = Tidak ada pengaruh signifikan kenaikan gaji terhadap kinerja pegawai
Ha = Ada pengaruh signifikan kenaikan gaji terhadap kinerja pegawai

3. Hipotesa Directional dan Nondirectional
Contoh:
Ada hubungan langsung variabel gaya kepemimpinan dengan ketidakpastian lingkungan bisnis.

B. RANCANGAN PENELITIAN

1. Tujuan Penelitian
Tujuan dari dilakukannya penelitian yaitu hasil akhir dari penelitian itu sendiri. Jadi fungsinya di samping untuk mengatur proses penelitian melainkan juga bisa dijadikan ukuran keberhasilan suatu penelitian. Tujuan ini dinyatakan berupa pertanyaan ataupun hipotesis.

2. Unit Analisis
Individual. Misalnya ingin mengetahui kepuasan pegawai, maka unit analisisnya adalah individu-individu pegawai.
Kelompok. Misalnya ingin mengetahui kinerja antar departemen atau gugus kendali mutu, maka unit analisisnya adalah kelompok.
Organisasi. Misalnya ingin mengukur kualitas pelayanan kantor X, maka unit analisisnya adalah organisasi.
Benda. Misalnya menilai kualitas susu bubuk untuk bayi, maka unit analisis- nya adalah produk, berupa susu bayi.

3. Dimensi Waktu
Ada dua penelitan yang di kelompokkan berdasarkan dimensi waktu yaitu Cross-Sectional dan penelitian Longitudinal. Penelitian Longitudinal (Longitudinal Research) adalah salah satu jenis peneltian sosial yang membandingkan perubahan subjek penelitian setelah periode waktu tertentu. Penelitian jenis ini sengaja digunakan untuk penelitian jangka panjang, karena memakan waktu yang lama.
Menurut Syukur Kholil Penelitian longitudinal adalah jenis penelitian dan bertujuan untuk mengukur pendapat, sikap atau perilaku sekelompok masyarakat dari waktu ke waktu. Dalam penelitian longitudinal, data dikumpulkan sekurang-kurangnya dua kali, atau dipandang setara dengan dua kali mengumpulkan data. Karena itu, waktu amat penting dalam penelitian longitudinal.

4. Desain Sample
Sampel adalah bagian dari populasi yang dipilih dengan teknik sampling tertentu untuk bisa mewakili atau memenuhi populasi (Nursalam, 2001). Teknik sampling yang digunakan pada penelitian ini adalah dengan purposive sampel yaitu dalam memilih sampel dari populasi dilakukan secara tidak acak dan didasarkan dalam suatu pertimbangan tertentu yang dibuat oleh peneliti sendiri berdasarkan ciri atau sifat populasi yang sudah diketahui sebelumnya (Maleong, 2004).  Penelitian kualitatif tidak mempersoalkan jumlah sampel, informan bisa sedikit atau banyak tergantung dari tepat atu tidaknya pemilihan informan kunci dan kompleksitas serta keragaman fenomena yang diteliti. Dalam mengumpulkan data, jumlah sampel yang digunakan sebanyak 4 informan dengan memperhatikan kecakupan data dan disesuaikan dengan kemampuan peneliti (Maleong, 2004). Saat mengumpulkan data, peneliti tetap mengoptimalkan informan sebagai obyek penelitian untuk menggali data sampai terjadi saturasi. Penelitian ini kriteria sampel meliputi kriteria inklusi dan kriteria eksklusi, dimana kriteria tersebut menetukan dapat atau tidaknya sampel digunakan. 

5. Metode Pengumpulan Data
Kita mengenal beberapa teknik pengumpulan data, yaitu wawancara, kuesioner, observasi, dan studi dokumentasi. Sebuah penelitian bisa hanya menggantungkan pada satu cara pengumpulan data, tetapi bisa juga mengkombinasikannya. Misalnya, untuk mencari data dari variable motivasi kerja menggunakan kuesioner, sedangkan untuk mencari data pendapatan, gaji, atau upah, menggunakan teknik observasi.

Kamis, 23 Oktober 2014

METODE PENELITIAN #1

BAB I
PENDAHULUAN


       Latar Belakang
Operator merupakan salah satu faktor sumber daya dalam kegiatan produksi di perusahaan atau pabrik. Operator tersebut melakukan aktivitas-aktivitas atau pekerjaan tertentu yang bertujuan untuk memenuhi kelangsungan atau kebutuhan hidupnya. Aktivitas atau pekerjaan yang dilakukan membutuhkan energi. Energi yang dikeluarkan secara terus menerus akan menimbulkan beban kerja terhadap operator dan dapat menimbulkan kelelahan terhadap aktivitas yang dilakukan tersebut. Kelelahan akan berakibat pada menurunnya produktivitas kerja operator. Berdasarkan masalah tersebut, diperlukan suatu metode untuk mengukur konsumsi energi dan konsumsi oksigen diakibatkan oleh beban kerja dari aktivitas yang dilakukan oleh operator yaitu dengan metode faal kerja atau pengukuran kinerja fisiologi.
Metode pengukuran kinerja fisiologi merupakan metode yang digunakan untuk mengetahui besar atau kecilnya energi dan oksigen yang dikeluarkan pada saat bekerja berdasarkan denyut jantung dari operator tersebut. Operator membutuhkan waktu recovery untuk mengembalikan energi yang hilang pada saat bekerja. Energi yang cukup dapat membuat pekerjaan lebih cepat, efektif dan efisien.
Pengaplikasian pengukuran kinerja fisiologi dalam laporan akhir yaitu melakukan pengukuran tentang kondisi fisik manusia dengan melakukan percobaan pada aktivitas kerja statis mengangkat dan menahan dumbbell 1 dengan beban 1 kg, 2 kg, dan 3 kg. Pengukuran pada dumbbell 1 dilakukan karena kerja statis tidak memerlukan banyak gerakan, tidak memerlukan waktu yang lama, dan tidak terlalu sulit dalam pengukurannya. Harapan kedepannya melalui pengukuran kinerja fisiologi yaitu kelelahan terhadap aktivitas kerja dapat diminimalisir dan produktivitas kerja meningkat.

       Perumusan Masalah
            Perumusan masalah dibuat untuk merumuskan masalah yang terdapat dalam penulisan laporan akhir. Perumusan masalah yang ada adalah bagaimana mengukur kinerja fisiologi berdasarkan kecepatan denyut jantung, konsumsi energi, konsumsi oksigen saat beraktivitas kerja statis pada dumbbell 1 dan perbandingan antara waktu yang diperlukan untuk istirahat secara teoritis dan secara percobaan yaitu mengangkat dumbbell 1.

       Pembatasan Masalah
            Pembatasan masalah dilakukan agar pembahasan yang ada pada penulisan laporan akhir tidak menyimpang dan tidak keluar dari pokok pembahasan. Berikut ini akan dijabarkan pembatasan masalah dalam pembuatan laporan akhir:
1.        Pengamatan data hanya dilakukan di laboratorium teknik industri ruang J1112 pada hari rabu tanggal 12 maret 2014 pukul 13.30 s.d 15.30 WIB.
2.        Jenis pekerjaan yang dilakukan hanya kerja statis pada dumbbell 1.
3.        Pengambilan data hanya dilakukan satu orang operator berjenis kelamin laki-laki yang berfungsi sebagai timer dan pencatat waktu.
4.        Beban dumbbell 1 yang digunakan hanya beban 1 kg, 2 kg, dan 3 kg.
5.        Aktifitas yang dilakukan yaitu mengangkat dumbbell  1 pada masing-masing berat beban hanya menggunakan tangan dan kaki.
6.        Alat bantu yang digunakan hanya pulsemeter, stopwatch, dan thermometer.
7.        Denyut jantung awal untuk setiap aktivitas hanya sekitar 80-85 denyut/menit.
8.        Data yang diambil saat pengamatan hanya kecepatan denyut jantung awal, denyut jantung setiap melakukan aktifitas, suhu awal, dan suhu akhir.

       Tujuan Penulisan
            Tujuan penulisan dibuat untuk mengetahui tujuan dari penulisan laporan akhir. Berikut ini merupakan tujuan penulisan laporan akhir:
1.        Mengetahui kecepatan rata-rata denyut jantung operator kerja statis pada dumbbell 1.
2.        Mengetahui perubahan temperatur tubuh operator kerja statis pada dumbbell 1.
3.        Mengetahui konsumsi oksigen dan energi yang diperlukan operator kerja statis pada dumbbell 1.
4.        Mengetahui perbandingan waktu recovery teoritis dengan waktu recovery percobaan kerja statis pada dumbbell 1.

ABDUL AZIS
30412011
3ID07

Rabu, 25 Juni 2014

UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN

Undang-undang Perindustrian

Menurut Menperin, UU Perindustrian yang baru menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian yang telah berusia 30 tahun. Perubahan ini dilakukan dalam rangka memperbarui dan mengawal pertumbuhan industri, serta mengantisipasi perubahan lingkungan strategis, baik yang bersifat internal maupun eksternal. Perubahan internal yang sangat berpengaruh adalah dengan diberlakukan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sedangkan perubahan eksternal yang berpengaruh terhadap pembangunan Industri antara lain diratifikasinya berbagai perjanjian internasional yang bersifat bilateral, regional, dan multilateral.

          UU Perindustrian baru tersebut mengatur rencana induk pembangunan industri nasional yang dibuat dalam jangka waktu 20 tahun. Menperin memastikan semua program penting dan strategis, seperti hilirisasi industri, penggunaan produk dalam negeri, industri strategis, industri hijau, serta rencana induk pengembangan dan pembangunan industri dikawal dengan Undang-Undang ini.Undang-undang tersebut juga memproteksi peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan industri kecil menengah.

Pengaplikasian
IZIN USAHA INDUSTRI
Pasal 13
1.      Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun setiap
perluasannya wajib memperoleh Izin Usaha Industri.
2.      Pemberian Izin Usaha Industri terkait dengan pengaturan, pembinaan,
dan pengembangan industri.
3.      Kewajiban memperoleh Izin Usaha lndustri dapat dikecualikan bagi
jenis industri tertentu dalam kelompok industri kecil.
4.      Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
 
Berikut dibawah ini contoh kasus dari undang-undang perindustrian
Suatu perizinan dilakukan tidak hanya dalam mendirikan usaha saja, namun banyak konsekuensi dari usaha tersebut yang juga memerlukan perizinan. Misalnya saja izin keramaian untuk bisnis restoran, izin pasang nama dan lainnya. Yang menjadi dasar aturan tersebut adalah Inpres No.5 Tahun 1984 Tanggal 11 April 1984 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Pengendalian Perizinan di Bidang Usaha. Aturan izin usaha dibuat agar pelaksanaan dalam setiap pendirian usaha dapat berjalan dengan baik, terstruktur dengan tata cara hukum yang berlaku, dan dapat dipertanggungjawabkan legalitasnya.
Izin Usaha Tetap (IUT) adalah izin yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) untuk perusahaan (badan usaha PT) yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Berdasarkan dari kasus diatas dapat dianalisis bahwa Dilihat dari kasus ini, perizinan usaha dapat jelas diterapkan dari pasal yang ada seperti Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya wajib memperoleh Izin Usaha Industri. Pemberian Izin Usaha Industri terkait dengan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri. Kewajiban memperoleh Izin Usaha lndustri dapat dikecualikan bagi jenis industri tertentu dalam kelompok industri kecil. Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Izin usaha penting diperlukan untuk mendukung operasionalnya suatu usaha, baik usaha perseorangan, usaha kecil dan menengah (UKM) atau usaha berskala besar.  Mempunyai izin usaha sama dengan memiliki identitas dari usaha Anda, sehingga usaha yang dijalankan adalah legal atau sah karena mendapatkan lisensi atau izin dari instansi pemerintah yang berwenang. Salah satu izin usaha tersebut adalah izin usaha tetap. tentu saja dalam fungsi dari melakukan izin mendirikan suatu usaha ini juga sangatlah bermanfaat, dimana tentu saja usaha yang dijalankan menjadi resmi dan sah sehingga tidak akan menyebabkan penggusuran ataupun hal lain yang negatif terjadi karena kita mempunyai dasar perizinan yang kuat. 

Wilayah industri
Wilayah pusat pertumbuhan industri.
Dalam hal pusat dari wilayah industri merupakan suatu tempat yang merupakan sentral dari kegiatan pembangunan industri dan produksi industri. Dalam hal ini diatur oleh pemerintah (pasal 20 dalam uu ini).
Industri Dalam hubungannya Dengan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
a. Melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
b. Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
c. Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.
Penyerahan Kewenangan dan Urusan Tentang Industri
Penyerahan kewenangan tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangan terhadap industri diatur oleh peraturan pemerintah. Dimana hal ini penting guna menghindarkan duplikasi kewenangan peraturan, pembinaan, dan pengembangan usaha industri di antara instansi pemerintah (terkait dalam pasal 22 uu no.5 tahun1984).
Ketentuan pidana
Dalam hal ketentuan hukum pidana telah diatur oleh undanng-undang no 5 tahun 1984 dimana bentuk sangsi berupa pidana kurungan dan pencabutan hak izin usaha. Selain itu juga diatur dalam undang-undang lain yang tidak bertentangan dengan uu no.5 tahun 1984.

Jumat, 06 Juni 2014

HAK MEREK

A. Definisi Merek
Merek adalah suatu “tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

B. Jenis-Jenis Merek
1. Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
2. Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3. Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang dengan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

C. Fungsi Merek
Pemakaian merek berfungsi sebagai:
  1. Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa  orang secara bersama-sama atau  badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
  2. Sebagian alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan  menyebut mereknya;
  3. Sebagai jaminan atas mutu barangnya;
  4. Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.


D. Fungsi Pendaftaran Merek

  1. Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang berhak atasmerek yang didaftarkan;
  2. Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
  3. Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan  atau  sama  pada pokoknya  dalam  peredaran  untuk barang/jasa sejenisnya.


E. Lisensi 
Pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensikepada pihak lain dengan perjanjian bahwa lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatan pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi berlaku pada pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.

F. Pengalihan Merek

Merek terdaftar atau dialihkan dengan cara:
  1. Perwarisan;
  2. Wasiat;
  3. Hibah;
  4. Perjanjian;
  5. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.


G. Jangka Waktu Perlindungan Merek
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan berlaku surat sejak tanggal penerimaan permohonaan merek bersangkutan. Atas permohonan pemilik merek jangka waktu perlindungan merek jangka waktu perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama.
 

HAK PATEN

A. Definisi Hak Paten
         Kata paten, diambil dari bahasa Inggris yaitu “patent”, yang awalnya berasal dari kata “patere” yang artinya membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu.
         Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001).

B. Subjek yang dapat dipatenkan
        Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak , teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.
        Di Indonesia, syarat hasil temuan yang akan dipatenkan adalah baru (belum pernah diungkapkan sebelumnya), mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’ adalah 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten. Ada beberapa kasus khusus penemuan yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan paten, yaitu proses / produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan; metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang matematika dan ilmu pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikro-biologis.

C. Istilah-Istilah dalam Paten
1. Invensi
Adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
2. Inventor atau pemegang Paten
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
3. Hak yang dimiliki oleh pemegang Paten
Pemegang paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya

D. Hak Prioritas Paten
Hak prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalamParis Convention for Protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan dinegara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut.

E. Hak Pemegang Paten
1)   pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk  melaksanakan  paten  yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuan:
(a)    dalam hal paten produk: membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten;
(b)    dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
2)   pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi;
3)   pemegang paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas;
4)   pemegang paten berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.

F. Lisensi
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada pihak lain berdasar perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu paten yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

G. Peraturan Trntang Paten
  1. Undang-undang  No.14  Tahun  2001 tentang Paten(UUP);
  2. Undang-undang   No.7  Tahun   1994 tentangAgreement  Establishing  the Word Trade Organization(Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
  3. Keputusan persiden No. 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the protection of Industrial Property;
  4. Peraturan Pemerintah No.34  Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten;
  5. Peraturan  Pemerintah No. 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten;
  6. Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana;
  7. Keputusan Menkeh No. M.02-HC.01.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten;
  8. Keputusan Menkeh No. N.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten;
  9. Keputusan Menkeh No.M.06.- HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten;
  10. Keputusan Menkeh No. M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat  Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten;
  11. Keputusan Menkeh No. M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan Dokumen Paten;
  12. Keputusan Menkeh No. M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten;
  13. Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten.

Minggu, 27 April 2014

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

A. Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
     Hak kekayaan intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut undang-undang yang telah disahkan pada tanggal 21 maret 1997. Haki adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas sesorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial.

B. Sejarah HAKI di Indonesia
     Pada zaman penjajahan belanda, perundang-undangan haki di indonesia sudah ada sjak 1840. Indonesia dahulu masih bernama Netherlands east indies telah menjadi anggota Paris Convention for the Protection of Industrial Property sejak tahun 1888. anggota Madrid Convention dari tahun 1893 sampai 1936 dan anggota Berne Convention for the Protection of Literaty Artistic Works sejak tahun 1914.
     Pada zaman penjajahan Jepang, semua peraturan perundang-undangan dibidang HAKI tersebut tetap berlaku. Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan peninggalan kolonial belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan pemerintah Indonesia.

C. Undang-Undang HAKI
     Dalam penetpan HAKI, tentu berdasarkan undang-undang yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berikut adalah undang-undang HAKI:
1. UU No. 7 Tahun 1994
2. UU No. 10 Tahun 1995
3. UU No. 12 Tahun 1997
4. UU No. 13 Tahun 1997
5. UU No. 14 Tahun 1997
6. Kepres RI No. 15 Tahun 1997
7. Kepres RI No. 17 Tahun 1997
8. Kepres RI No. 18 Tahun 1997
9. Kepres RI No. 19 Tahun 1997

D. Klasisikasi HAKI
     Secara umum HAKI terbagi menjadi dua kategori yaitu:
1. Hak Cipta
2. Hak Kekayaan industri yang meliputi:
    a. Hak Paten
    b. Hak Merek
    c. Hak rahasia dagang
    d. Hak Indikasi
    e. Hak Desain Industri

E. Prinsip-Prinsip HAKI
    Berikut adalah prinsip-prinsip HAKI:
1. Prinsip Ekonomi
    Hak intelektual dalam prinsip ekonomi berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik hak cipta.
2. Prinsip Keadilan
    Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual.
3. Prinsip Kebudayaan
    Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmupengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan negara.
4. Prinsip Sosial
    Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga negara sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan suatu kesatuan tertentu.

HAK CIPTA

A. Pengertian Hak Cipta
     Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptannya atau memberikan izin untuk mengumumkan serta memperbanyak dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan yang berlaku.

B. Sejarah Hak Cipta
     Pembuatan hak cipta diawali dengan keluarnya Indonesia dari konvensi bern pada tahun 1958. Hal tersebut dilakukan agar warga negara indonesia dapat memanfaatkan hasil karya bangsa asing tanpa harus membayar royalti. Pada tahun 1982, pemerintah menetapkan suatu peraturan undang-undang yang baru. Undang-undang yang dimaksud adalah nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta dimana undang-undang tersebut pertama di bangsa ini. 

C. Undang-undang Hak Cipta
     Terdapat macam macam undang-undang yang mengatur hak cipta di Indonesia. Berikut adalah undang-undang hak cipta:
1. UU No. 18 Tahun 2002
2. UU No. 6 Tahun 1982 tentang hak cipta
3. UU N0. 7 Tahun 1987
4. UU No. 12 Tahun 1997

D. Fungsi dan Sifat Hak Cipta
     Pada pasal 2 UU No. 19 Tahun 2002 dalam hal ini menjelaskan fungsi dan sifat hak cipta. Pasal tersebut berbunyi:
1. Hak cipta merupakan hak ekslusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan tanpa mengurangi batasan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2.  Pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer meiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang untuk kepentingan yang bersifat komersil.

E. Jenis-Jenis Hak Cipta
    Hasil karya yang diciptakan oleh seseorang bisa berupa ilmu penegtahuan, seni dan sastra. Berikut adalah jenis jenis hak cipta:
1. Buku
2. Lagu
3. Fotografi
4. Seni Batik 
5. Sinematografi

F. Batasan Hak Cipta
    Undang-undang hak cipta tahun 1997 pasal 2 yaitu hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatsaan- pembatasan menurut perundang undangan yang berlaku. Istilah pembatasan pada pasal 2 ini menunjuk pada pengaturan hukum mengenai:
1. Tindakan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.
2. Penggunaan, pengambilan, perbanyakan, perubahan, dan pembuatan cadangan atas karya cipta tertentu.
3. Pelaksanaan penerjemahan atas karya cipta tertentu.
4. Pelarangan pengumuman ciptaan yang melanggar hukum.
5. Pengumuman ciptaan untuk kepentingan nasional 
6. Izin atas pengumuman karya cipta potret seseorang.